Senin, 15 November 2010

Exercise Demokrasi di Negeri Para Mullah

Sudah lama saya mendengar konsep willayatul faqih atau system pemerintahan di negeri Iran. Konsep ini merupakan terobosan genius yang didesign Ayatullah Imam Qomeini yang dikenal sebagai Bapak Revolusi Islam Iran. Di Iran sendiri almarhum Ayatollah Khomeini namanya sangat harum, dia menjadi salah satu sosok yang sangat dihormati dan dibanggakan masyarakat. Sang Ayatollah semasa hidupnya dikenal sebagai seseorang yang sangat pemberani, karena mediang di tahun 63-an berani secara vulgar mengkritik pemimpin Iran dikenal amat represif dan otoriter terhadap rakyatnya. Selain itu pula masih banyak kelebihan sang Imam, diantaranya beliau juga dikenal sebagai sosok yang cerdas. Diusianya yang reletaif sangat dini, yakni 6 tahun beliau hanya membutuhkan waktu 1 tahun saja untuk menghapal Qur’an. Dia juga dikenal sebagai seorang filsuf dan ahli irfan.

Saya sendiri sudah lama berpikiran bahwa Negara Islam Iran yang merupakan buah dari Revolusi Islam Iran yang dipimpin oleh Imam Khomeini saat ini telah memasuki usianya yang ke 31 tahun. Sebagai sebuah negara tentu usia 30 tahun itu bukan usia yang pendek, apalagi Negara Iran dari sejak awal keberhasilan revolusinya terus menerus dihujani dengan berbagai macam tekanan dari negara-negara barat yang dikomandoi Amerika. Negara-negara besar itu, terutama Amerika, Inggris, dan Eropa sampai saat ini amat tidak menyukai Iran, ekspresi ketidaksukaan ini tentu diungkapkan secara terus terang melalui berbagai sikap politiknya. Kendati tekanan internasional dari negara-negara barat sangat keras, namun Republik Islam ini tetap bertahan, bahkan terus menerus menunjukkan berbagai prestasinya di berbagai bidang kehidupan, seperti dalam bidang militer, nuklir, otomotif, rekayasa genetika, dll.

Keberhasilan Negara Republik Islam Iran mempertahankan dirinya dari berbagai tekanan Barat ini jelas jawabannya tidak bisa disederhanakan semata-mata karena kehebatan militer yang mereka miliki, dibalik keberhasilan itu tentu saja ada sistem pengetahuan, kebudayaan, nilai dan berbagai infrastruktur sosial politik yang mendukungnya, salah satunya yang cukup penting dilevel pemerintahan adalah berlakunya konsep Willayatul Faqih yang diarsitekturi oleh almarhum Imam Khomeini. Konsep ini dari segi ilmiah ketatanegaraan merupakan konsep yang orisinal, dan merupakan buah kedalaman dan kematangan pemikiran sang Imam. Disebut orisinal karena konsep ini bukan merupakan foto copy dari berbagai konsep pemerintahan yang ada baik di dunia Barat maupun Timur. Bahkan konsep Willayatul Faqih dapat menjadi pesaing berat sistem pemerintahan demokrasi yang dipromosikan dunia Barat, khususnya Amerika.

Seandainya sistem Willayatul Faqih yang digunakan Republik Islam Iran ini dalam jangka waktu panjang berhasil mengatasi dan melampaui berbagai problema pemerintahan dan berbagai krisis sosial politik dan anomali yang biasanya muncul di suatu negara modern, maka bisa jadi sistem tersebut akan menggeser supremasi sistem demokrasi Amerika yang selama ini diklaim sebagai sistem pemerintahan paling baik di dunia, dan menjadi kiblat sistem pemerintahan demokratis dunia. Tumbangnya supremasi tersebut secara perlahan-lahan akan menggeser posisi superioritas Amerika sebagai kiblat demokrasi dunia, dan menyebabkan Republik Islam Iran dengan konsep Willayatul Faqih yang digunakannya akan menjadi wacana dan praktek baru demokrasi dunia.

Keberhasilan system demokrasi Amerika nampaknya perlu dipersoalkan kembali, hal ini tidak hanya menyangkut efektivitas pemerintahannya dalam mengatasi berbagai persoalan dalam negeri, menyangkut masalah kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, angka bunuh diri, belum lagi krisis ekonomi serius yang tengah dihadapinya. Dalam bidang politik luar negeri persoalannya lebih runyam lagi, terlebih menyangkut politik double standart yang telah lama diterapkannya terhadap Israel di satu sisi dan dunia Islam di sisi yang lain. Tampilnya Presiden Obama yang semula diharapkan akan mendatangkan perdamaian di kawasan Timur Tengah, terutama penyelesaian masalah Palestina dan Israel namun ternyata harapan itu belum menampakkan tanda-tanda yang kuat. Lobi Yahudi dan kepentingan Amerika ternyata jauh lebih mengemuka dibandingkan kepentingan bangsa Palestina yang telah lama direnggut hak-haknya untuk mendirikan negara merdeka di atas wilayahnya sendiri.

Mungkin sampai kapanpun akan tetap sulit bagi Amerika untuk memperjuangkan dan mewujudkan ajaran tentang keadilan dalam medan politik internasionalnya, terutama jika keadilan itu tidak menguntungkan dirinya, apalagi membawa dampak yang merugikan bagi dirinya. Oleh sebab itu, mengingat demokrasi barat tidak memiliki prinsip transendensi pada dirinya, maka demokrasi Amerika tidak akan membawa prospek kemanusiaan yang jauh lebih cerah bagi masa depan umat manusia. Memang bisa jadi demokrasi Amerika mendatangkan kemakmuran, kesejahteraan bagi masyarakatnya, namun pada saat yang sama bisa jadi Amerika tetap menjalankan praktik muka dua, pelanggaran terhadap prinsip keadilan universal bagi negara lain. Praktek tersebut dapat berlangsung karena pilar penyangga demokrasi Barat, atau Amerika adalah materialisme dan individualisme.

Oleh sebab itu, sistem demokrasi Amerika banyak menunjukkan kelemahan dan patologinya di sana-sini. Sementara, konsep Wilayatul Faqih mengenal prinsip dan spirit transendensi sehingga survivalitasnya akan jauh lebih terjaga. Seperti demokrasi Barat, dalam konsep Wilayatul Faqih pun dikenal prinsip pemisahan kekuasaan pada tiga elemen yang terdapat dalam sistem pemerintahan, yaitu: Eksekutif yang dikepalai Presiden, dan pemilihannya dilakukan secara langsung oleh suara rakyat. Demikian juga Legislatif yang saat ini anggotanya berjumlah 300 orang, dan dipilih langsung oleh masyarakat. Kekuasaan judiciary atau kekuasaan peradilan anggotanya ditetapkan oleh supreme leader. Kendati demikian sistem pemerintahan di Republik Islam Iran memang mengenal Supreme leader yang memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan, namun hal tersebut tidak lantas berarti bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan yang mengontrolnya.

Untuk menangkal terjadinya paraktek kesewenang-wenangan atau abuse of power maka ada lembaga yang disebut dengan assembly of expert yang saat ini anggotanya sebanyak 80 orang dan dipilih seca langsung oleh rakyat dari kelompok high scholar dan mujtahid. Biasanya mereka adalah terdiri dari Profesor senior universitas dan sekelompok orang yang di dalam system hauzah yang berlaku pada masyarakat shi’ah telah dianggap mumpuni dalam ilmu keagamaan. Kewenangan assembly of expert adalah memilih supreme leader, memberi pertimbangan, dan bila dianggap menyeleweng, maka lembaga ini bisa memberhentikan supreme leader yang biasanya dijabat oleh seorang grand Ayatollah (grand marja’ ) yang dalam hirarki sistem hauzah memiliki level tertinggi.

Selain lembaga yang telah dijelaskan di atas, Republik Islam Iran masih mengenal dua lembaga lain yaitu guardian council atau dewan keamanan yang keanggotaannya berjumlah 12 orang dengan formasi 6 orang Profesor dalam bidang hukum (ahli hukum) dan 6 orang sisanya adalah para mujtahid (mumpuni dalam bidang agama). Tugas lembaga ini adalah menjaga atau memberi penilaian apakah berbagai produk aktivitas yang dilakukan parlemen bertentangan dengan konstitusi dan hukum Islam atau tidak. Selain itu masih terdapat satu lembaga yang cukup penting dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran, yakni adanya lembaga expediency council yang memiliki tugas memberi penilaian apakah sesuatu masih bisa dijalankan atau disebut perkecualian (exception) atau tidak, meskipun telah ada penilaian dari parlemen dan guardian council. Adapun expediency council diangkat oleh supreme leader. Saat ini expediency council atau sering juga disebut lembaga kemaslahatan dipimpin oleh mantan Presiden dan politisi senior Iran, yakni Ayatollah Rafsanjani.

Dari uraian di atas maka peluang penyalah gunaan wewenang dari masing-masing badan sangat minimal, untuk tidak mengatakan sama sekali tidak ada peluang. Dan dalam konteks Republik Islam Iran kita tidak akan melihat pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan selain bertugas melaksanakan pemerintahan, ia juga membuat peraturan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau Legislative, atau Instruksi Presiden. Apalagi menetapkan ketua Mahkamah Agung atau Judikatif seperti kita lihat dalam sistem pemerintahan Indonesia yang terkesan kedudukannya harus mendapat restu atau lebih rendah dari Presiden.

Sistem pemerintahan yang berlaku di Republik Islam Iran hingga kini masih bekerja dengan baik, meskipun di sejumlah media asing dibangun opini seolah-olah masyarakat mendesak untuk mereformasi posisi dan kedudukan pemimpin agama terutama Supreme Leader. Dengan melihat kondisi sosiologi dan histori masyarakat Shi’ah di Iran, rasanya sangat tidak mungkin mereformasi posisi keterlibatan agamawan atau pemimpin agama, karena masyarakat Islam Shi’ah di Iran memiliki struktur sosial model hauzah, dimana di dalam hirarki struktur tersebut agamawan memiliki peran yang amat penting. Mereformasi posisi dan keterlibatan agamawan, baik itu peran marja’, yang mengisi struktur tertinggi dalam hirarki masyarakat Shi’ah, kemudian kalangan mujtahid, dan teacher atau general clerk dan murid bisa berarti ingin mengembalikan posisi sistem pemerintahan ke era sebelum Revolusi Islam Iran.

Di mata mayoritas masyarakat Islam Shi’ah Iran reformasi tersebut jelas dianggap sebagai proyek barat yang ingin menggulingkan Republik Islam Iran dengan maksud agar kembali mudah diintervensi dan diobok-obok Barat sebagaimana pernah terjadi di era kolonial sebelumnya, namun berdirinya Republik Islam Iran bukan merupakan sesuatu yang dipaksakan, melainkan berangkat dari referendum yang didukung oleh mayoritas rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar